Nganjuk - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis Pil Dobel L di Di dalam angkringan kopi masuk dalam wilayah hukum Jl. A. Yani Kel. Payaman Kec/Kab. Nganjuk, Sabtu(10/8/2024).
AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (09/8/2024) tersebut, pihaknya menangkap seorang laki – laki pengedar Pil dobel L yang bernama Sdr. ES alias JACK di dalam angkringan kopi kemudian dilakukan pengembangan penangkapan terhadap Sdr. HBP alias KOCA(33) warga Kelurahan Payaman, Nganjuk .
“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi ratusan butir Pil dobel L yang disimpan didalam tas selempang warna biru ,”ujar AKBP Siswantoro.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyebut barang bukti barang bukti berupa satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 270 butir yang disimpan didalam tas selempang warna biru siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.
IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (acha)
0 Comments