Nganjuk – Selasa (28/3/2023) Polres Nganjuk berhasil menagkap pria asal Bandar Kedungmulyo, Jombang inisial SR (27) atas dugaan mengedarkan pil Koplo.
Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, SR (27) kedapatan membawa 5 plastik klip berisi pil Koplo masing-masing berisi 100 (seratus) butir dan 7 linting grenjeng bekas rokok berisi 9 butir.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan pihaknya telah menangkap SR (27) dan menyita barang bukti pil Koplo yang akan diedarkan di wilayah kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Menurut AKP Joko Santoso, SR (27) merupakan pengedar dari jaringan luar kota nganjuk dan merupakan salah satu target operasi yang ditetapkan dalam operasi Pekat Semeru 2023.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan SR yang beroperasi di wilayah hukum Polres Nganjuk, ” ucap AKP Joko Santoso.
Atas perbuatannya, selanjutnya SR (27) dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (acha)
0 Comments