Polres Malang Berhasil Menangkap Pelaku Curas di Dua TKP Yang Sempat Viral di Medsos

Malang - Polres Malang mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang beraksi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara). 

Kedua pelaku jambret yang diamankan Satreskrim Polres Malang yakni ME, warga Tajinan, Kabupaten Malang dan berinisial S, warga Tumpang, Kabupaten Malang.

Sedangkan dua pelaku beraksi di dua TKP yakni Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dan di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sebagaimana diketahui bahwa aksi penjambretan tersebut juga sempat viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pada saat diamankan, pelaku atas nama ME melakukan perlawanan.

ME berusaha kabur dengan mengendarai mobil saat hendak diamankan bahkan perbuatanya pun sangat membahayakan petugas. 

"Pada saat digrebek, yang bersangkutan lari naik mobil, hampir menabrak anggota yang bertugas. Tembakan peringatan tidak dihiraukan, kemudian petugas menembak ban mobil tersangka," ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (9/3)

Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka tetap tak mau menyerah, petugas akhirnya memecahkan kaca mobil tersebut, dan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

"Kedua pelaku ini dikenal sadis, mereka tidak segan membacok para korbannya," ujar Iptu Wahyu Rizki.

Iptu Wahyu Rizki menambahkan bahwa keduanya melakukan aksi penjambretan / pencurian dengan kekerasan yaitu pada hari Sabtu (23/2/2023) bulan lalu sekitar pukul 11.00 WIB di Pagelaran Kabupaten Malang, dan pada hari Senin (25/02/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Karangploso KabupatenMalang.

Di TKP pertama, pelaku melakukan penjambretan pada seorang penjual bunga untuk ziarah kubur di Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran. Modusnya, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura ingin membeli. 

"Pada saat korban hendak membungkus bunga tersebut, pelaku langsung menarik kalung emas dan liontin yang saat itu sedang dipakai korban. Kemudian mereka berdua melarikan diri," ujarnya.

Sedangkan di TKP kedua, lanjut dia, korban atas nama Siti Rohmah (53) saat itu sedang berdiri di depan rumah, menunggu penjual sayur keliling yang biasa lewat. 

Kedua pelaku pun menghampiri korban. Kemudian pelaku yang berinisial S lalu turun dari motor dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Korban menjawab tidak mengetahui, dan bergegas masuk rumah. 

Setelah korban berbalik badan, tersangka S membuntuti korban dan berusaha merampas perhiasan yang dipakai korban. 

Korban kemudian melakukan perlawanan, hingga S mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan mengayunkanya pada korban.

"Korban dibacok oleh pelaku kearah kepala, namun sempat ditangkis oleh korban sehingga mengenai tangan korban sebelah kanan, dan setelah itu anggota keluarga korban keluar dan turut menjadi korban karena tersangka S menembacok para korban di bagian kepala" imbuh Iptu Wahyu. 

Atas laporan di dua TKP itu, kata dia, Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut.

Oleh penyidik Satreskrim Polres Malang, kedua pelaku ini dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.  

Di akhir press conference, ucapan terima kasih disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki kepada Media dan Masyarakat yang ikut serta dalam proses penyelidikan sehingga kedua tersangka dapat ditangkap.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Media dan Masyarakat yang membantu dalam proses penyelidikan sehingga para tersangka dapat kita amankan, ujar Iptu Wahyu Rizki. (*)

Post a Comment

0 Comments