Tiga orang pengedar dan pengguna Shabu di bekuk Tim Resmob satresnarkoba Polres Nganjuk.

Nganjuk – Kepolisian Resor Nganjuk Kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu oleh Tim Resmob Satresnarkoba yang di pimpin oleh AKP Pujo Santoso, S.H. diwilayah Kecamatan Prambon dan Tanjunganom Minggu 10/10/2021.

Pujo menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di kedua wilayah tersebut, dengan adanya informasi tersebut pujo memerintahkan Tim nya untuk melakukan penyelidikan yang pertama di wilayah Warujayeng Kecamatan Tanjunganom dan berhasil menangkap seorang pelaku ber inisial WTS di dalam sebuah kamar rumah setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik berisi serbuk Kristal putih seberat 0,04 gram yang diduga jenis shabu dan beberapa barang bukti lain yaitu 1 (satu) buah sobekan grenjeng warna putih, 1 (satu) buah sobekan solatif warna hitam, Seperangkat alat hisap ( satu botol yang dilubangi tutupnya dan dimasuki sedotan plastik),1 (satu) buah korek api gas,1 (satu) skrop plastik,1 (satu) buah pipet kaca yang berada diatas lantai,1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxi TAB tipe A warna hitam yang sedang digenggam sebagai alat komunikasi,dan 1 (satu) unit Sepedah Montor Yamaha Vixion warna merah, dari keterangan Sdr. WTS bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang mengaku bernama Sdr. Panca alamat Warujayeng yang telah dibeli dari seorang laki-laki bernama Sdr. FE alamat Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kab.Nganjuk’ jelas Pujo

Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Sdr. MCM Di dalam teras rumah termasuk Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, kemudian dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 2,11 (dua koma sebelas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,15 (satu koma lima belas) gram dibungkus plastik klip, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,12 (satu koma dua belas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,13 (satu koma tiga belas) gram yang dimasukkan dalam plastik klip, 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) tablet Ecktasi berwarna kuning yang disimpan didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kiri, dan 1 (satu) unit Sepedah Montor Honda Vario warna putih, setelah itu dilanjutkan penggledahan dirumahnya termasuk Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk ditemukan barang bukti 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tutup palstik yang dilubangi atasnya, 2 (dua) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 (satu) buah skrop plastik, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah ,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik yang dimasukkan dalam Box warna hitam yang bertuliskan Nupon, Uang tunai senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 buah ATM BCA yang berada didalam dompet warna coklat yang berada didalam saku celana belakang sebelah kanan untuk 1 (satu) buah HP merk VIVO tipe V19 warna putih berada didalam saku celana depan sebelah kanan, dari pengakuan Sdr. MCM shabu tersebut diperoleh dari seoarang laki-laki,umur 45 Thn yang bernama Sdr. HADI (DPO) alamat Kota Surabaya dengan cara diranjau (Masih dalam Pengembangan),Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut’ pungkasnya. (ags/hms)

Post a Comment

0 Comments