Nganjuk,– Seorang anak di bawah umur sebut saja Mawar (15) asal Kertosono, tertangkap basah saat mengisap sabu di sebuah hotel di wilayah Baron Kabupaten Nganjuk.
Kala itu Mawar tidak sendirian. Rupanya dia diajak oleh GA (25) warga Dusun/Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Keduanya diamankan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk saat menunggu pembeli di kamar hotel.
Ternyata, Mawar ini sengaja diajak oleh GA, yang diduga dijadikan umpan untuk memikat lelaki hidung belang, yang akhirnya GA dapat menjual sabu, dan pembeli diduga dapat meniduri Mawar.
Hal ini dibeberkan Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Nata saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Pujo Santoso, dan Kasi Humas Iptu Supriyanto, Kamis (23/9/2021)
“Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar pada Rabu 8 September 2021 yang dilakukan Tim Rajawali 19 ini, ada tiga orang terduga pengedar sabu-sabu yang diamankan,” ujar Kapolres Jimmy.
Ketiganya adalah, GA (25) warga Dusun/Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, And alias Kancil (42) warga Kelurahan Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, dan Mawar (15) warga Kertosono.
“Untuk tersangka di bawah umur proses penyidikan kita koordinasikan ke Bapas Kediri, BNN Kabupaten Nganjuk, dan Kejari Nganjuk untuk dilakukan penyidikan secara restorative justice. Tersangka dilakukan rehabilitasi,” jelas Jimmy.
Kapolres Nganjuk mengungkapkan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangani 19 kasus dalam laporan polisi (LP).
Terdiri dari, perkara narkotika sebanyak 14 LP, dan mengamankan 20 tersangka. Selanjutnya perkara obat keras berbahaya (okerbaya), ada 5 LP dengan 5 tersangka.
“Barang bukti yang diamankan, 12,46 gram sabu, 39,55 ganja, 4.225 butir dobel L, uuang tunai Rp2.508.000, satu unit mobil, dan 5 sepeda motor,” jelas mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini.
Jimmy mengatakan, para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari para Bandar atau pengedardari luar Kabupaten Nganjuk, seperti Kediri, Mojokerto, serta Madiun.
“Sabu ini diedarkan pada pengguna di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan harga 1 paket hemat sabu Rp 400 ribu. Sedang harga 1 gram sabu sebesar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta,” ungkapnya.(copas : koranmemo.com)
0 Comments