UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA
Tanpa hak atau melawan hukum menjual atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
WAKTU DAN TKP
Hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021 sekira jam 22.00 Wib, Di tepi jalan termasuk Lingk. Dipan Utara Kel/Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk
TERSANGKA
Moch, Laki-Laki, Swasta, alamst Dsn. Pandan Asri Ds. Lambangkuning Kec. Kertosono Kab. Nganjuk
BARANG BUKTI
-1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram
-1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram
-1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram
-1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram
-1 (satu) plastik klip
-2 (dua) lembar grenjeng rokok
-1 (satu) buah dompet kulit warna merah hati
-1 (satu) buah Tas slempang warna hitam
-1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam tipe Note 7
-1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah Nopol AG 2653 UY
KRONOLOGIS
Informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu diwilyah Kec. Tanjunanom Kab. Nganjuk selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira jam 22.00 Wib Di tepi jalan termasuk Lingk. Dipan Utara Kel/Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk telah mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama Sdr. Moch pada saat dilakukan penggeledahan Sdr. Moch kedapatan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu masing masing seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram yang di bungkus dua grenjeng rokok kemudian dimasukan kedalam palstik klip dan disimpan di dalam Dompet warna merah hati dan ditaruh didalam tas slempang warna hitam yang saat itu dipakai oleh Sdr. Moch, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam tipe Note 7 dan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah Nopol AG 2653 UY yang digunakan untuk alat transaksi, saat introgasi Sdr. Moch mengaku bahwa saat diamankan akan mengantar narkotika jenis shabu kepada temanya yang mengaku bernama DODIT alamat Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, dan Sdr. Moch mendapat Narkotika jenis sabu tersebut membeli dari temanya yang mengaku bernama YOGA (DPO) alamat Kab.Malang,(masih dalam Pengembangan) Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
0 Comments