Nganjuk, tribratanews.nganjuk.jatim.polri.go.id, Warujayeng - Sudah sepekan lebih Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk menerapkan aturan PPKM Darurat Covid-19 berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/128/K/411.012/2021, tanggal 02 Juli 2021, dengan mengambil langkah yang fokus pada pencegahan adanya kerumunan dan mobilitas masyarakat serta penerapan protokol kesehatan dengan ketat, guna menekan kasus Covid-19 agar tidak terus bertambah. Senin (12/07/2021)
Kebijakan strategis yang diambil oleh Satgas Covid-19 Kec. Tanjunganom untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya dengan melakukan penyekatan jalan, pemberlakuan jam malam, serta mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi guna mengawasi penerapan PPKM Darurat di wilayah, yang pelaksanaannya dilakukan secara bersinergi oleh personel Polsek Warujayeng, Koramil Tanjunganom, Pemerintah Kecamatan Tanjunganom dan unsur terkait.
Sehubungan hal ini, Kapolsek Warujayeng Kompol Drs. Masherly Sutrisno menegaskan, bahwa aturan PPKM Darurat ini berlaku menyeluruh di wilayah Kec. Tanjunganom, bukan pada lokasi yang disekat saja, jadi untuk warung, cafe, tempat hiburan dan warga masyarakat pada umumnya yang tidak berada pada jalur penyekatan diminta menyesuaikan mengikuti ketentuan, segera hentikan aktivitas dan pulang ke rumah setelah pukul 20.00 WIB.
Saat jalanan sudah disekat, lampu penerangan jalan umum dimatikan, toko, warung dan tempat-tempat keramaian menghentikan aktivitasnya, namun masih saja ditemukan rata-rata anak usia remaja yang keluyuran, dan terkesan tidak mengindahkan aturan. Yang tanpa disadari mobilitas mereka berpotensi membawa dan menularkan virus kepada keluarga maupun orang di sekitar mereka.
Kapolsek menghimbau, "upaya PPKM Darurat ini harus difahami dan didukung oleh semua pihak, diharapkan keluarga serta lingkungan lebih peduli pada penerapan PPKM Darurat dan protokol kesehatan di sekitarnya, karena ini untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama". (humas wrj)
0 Comments