Polsek Berbek Nganjuk Datangi Masjid dan Musala Sosialisasi Larangan Takbir Keliling

 


Nganjuk,tribratanews-nganjuk–nganjuk.com. Berbek - Pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menag RI No. SE 07 tahun 2021 tentang malam takbir.


Inti surat edaran tersebut adalah pelarangan takbir keliling dan pembatasan takbir yang dilakukan di masjid maupun mushola.


Menyikapi anjuran pemerintah tersebut, Kapolsek Berbek Akp. Gede Putu Sinardana segera menerjunkan Bhabinkamtibmasnya turun ke desa-desa.


Mengimbau Takmir Masjid hingga menempel SE Menag RI agar diketahui masyarakat pada umumnya.


Berkolaborasi dengan Babinsa Koramil Berbek, dua aparatur negara inimenggandeng Takmir Masjid untuk mendukung ikhtiar pemerintah dalam menyudahi pandemi Covid-19.


Ditegaskan, takbir keliling malam Idul Fitri 1442 H dilarang untuk dilakukan.


Sedangkan takbiran di masjid dan mushola dapat dilakukan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas, dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.


Selain itu, juga menegaskan kepada pemilik sound sistem yang ada di desa binaan masing-masing agar tidak menyewakan atau memfasilitasi takbir keliling.


Kesediaan para pemilik sound sistem di wilayah Kecamatan Berbek untuk tidak memfasilitasi takbir keliling. 


“Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling, takbiran di masjid dan mushola saja.” kata Kapolsek Berbek. Ketika dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).


 Kapolsek menandaskan, Polsek Berbek bersama Koramil  dan instansi samping Kecamatan menyiagakan personel untuk membubarkan masyarakat yang mencoba-coba melakukan takbir keliling.


Pihaknya sekali lagi, meminta pengertian dan dukungan semua elemen masyarakat, pandemi ini belum berlalu. Untuk mematuhi pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.


“Tidak berkerumun dan tidak melakukan takbir keliling dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dirasa lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama,” tegasnya.


( Humas-Berbek).

Post a Comment

0 Comments