SINERGITAS 3 PILAR KEC NGETOS GELAR OPERASI YUSTISI TERHADAP WARGA YANG TIDAK MEMAKAI MASKER

 



Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com Ngetos – Polsek Ngetos bersama Intansi terkait (Koramil, SatpolPP, Puskesmas) melaksanakan operasi yustisi ke berbagai tempat kerumunan warga yang tidak memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan. Selasa (12/01/2021).

Hari ini seperti biasanya, Petugas Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi secara stationer di depan Kantor Kecamatan Ngetos, tepatnya di jalan penghubung Ngetos - Klodan.

Giat tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Ngetos Ipda Herna Waangka dengan sasaran para pengendara yang melintas depan kantor kecamatan yang tidak memakai masker. Setiap pelanggar yang terjaring, langsung diberi teguran lisan dan tertulis serta diberi himbauan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.

Kapolsek Ngetos AKP Gendut Wisoko S.H menjelaskan bahwa Dasar penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan adalah :

1). Inpres No. 06 Tahun 2020.

2). Pergub Jawa Timur no. 53 Tahun 2020 ttg Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Nampak petugas gabungan menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum dengan teguran secara lisan dan tertulis.

Dalam operasi yustisi ini, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, edukasi dan sosialisasi tetap dilakukan. Tujuannya, agar warga memahami sehingga semakin patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Kami tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat, semoga pandemi ini segera berakhir hingga masyarakat bisa beraktifitas seperti sedia kala” jelas Kapolsek AKP Gendut Wisoko SH. 



Humas Polsek Ngetos

Post a Comment

0 Comments