Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Berbek - Senin pagi (11/01/2021) Personel gabungan Polsek, Koramil dan satpolpp di bawah kendali Kanit Sabhara Iptu Winih menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Pasar dan Terminal Kacangan Kecamatan Berbek.
Operasi ini digelar dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 sebagai implementasi atas Inpres No. 06 Tahun 2020.
Pada pelaksanaannya, petugas memberikan sosialisasi dan himbauan terkait protokol kesehatan serta melakukan penindakan berupa teguran lisan dan tertulis terhadap pengunjung pasar yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik yakni tidak mengenakan masker.
Sehubungan hal tersebut, Kapolsek Berbek Akp. Gede Putu S. yang saat itu dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pihaknya sengaja menggelar operasi yustisi di Pasar yang merupakan salah satu fasilitas umum di wilayah Kecamatan Berbek dan menjadi tempat berkumpulnya warga saat aktivitas pasar berlangsung.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, ini juga merupakan upaya antisipatif pencegahan Covid-19, jangan sampai tempat keramaian seperti ini menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kec. Berbek agar mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada, hal ini penting sebab keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar", pungkasnya.
(humas-Berbek)
0 Comments