Nganjuk,Tribratanews-nganjuk.com Lengkong – Polsek Lengkong gelar Operasi Yustisia pendisiplinan terhadap masyarakat dan himbauan adaptasi kebiasaan baru di Jalan Desa Banjardowo - Gondang Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, Jumat, (08/1/2021).
Dipimpin Kanit Binmas Iptu Hariyani, 6 personil diterjunkan memeriksa pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) pribadi atau angkutan yang tidak menggunakan masker.
“Dalam kegiatan personil kali ini kita hanya memberikan teguran lisan saja kepada warga yang tidak menggunakan masker,” kata Kanit Binmas Iptu Hariyani, Mewakili Kapolsek Lengkong AKP Hariyanto SH MSi.
Ia menerangkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Nganjuk sudah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi tatanan normal baru, penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Nganjuk. Usai sosialisasi dilakukan, kedepannya terhadap pelanggar yang tidak menjalankan prokes akan diberikan sanksi sosial ataupun sanksi denda sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020.
“Jadi sanksi hukuman sosial maupun denda bukanlah merupakan sebuah hukuman, namun lebih mengarah sebagai efek jera dan pengingat bagi pelanggar agar sadar pentingnya penerapan Protokol Kesehatan,” tukasnya.
Humas Lengkong
0 Comments