Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com jumat 08/0
1/2021, mulai pukul 20.30 wib s/d 00.30 Wib telah dilaksanakan Kegiatan operasi Yustisi dengan sasaran Cafe dan tempat Umum lain yang tidak memakai masker diwilayah hukum Polsek Sukomoro
Pekaksanaan dipimpin langsung Kspolsek Sukomoro AKP JUMARI SH. Dan diikuti 5 personil anggota Polsek Sukomoro 3 Pers anggota Koramil Sukomoro
Giat diawali Pukul 20.00 WIB apel persiapan giat operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dipimpin oleh Kapolsek.
Dilanjutkan kegiatan Ops Yustisi penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Sukomoro
Dan giat selesai Pukul 23.30 wib giat operasi Yustisi selesai denfan Hasil penindakan.
- Teguran Tertulis : 8 orang
- Teguran lisan :10 orang
- Kerja Sosial di Fasum : Nihil
- Denda : Nihil
- Penghentian / penutupan tempat usaha : Nihil.
Dalam pelaksanaan Kegiatan petugas juga menghimbau 3M ( menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) serta mensosialisasikan Perbub Nganjuk No 35 tahun 2020 dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar. Sukomoro " 3 K " KOMUNIKASI KOORDINASI KOLABORASI
0 Comments