Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com ,Polsek Ngronggot melaksanakan kegiatan Yustisi pendisiplinan warga yang berada diluar rumah dan kedapatan tidak memakai masker.
Kegiatan penegakan Inpres dan sisialusasikan UU No. 06/2020 dipimpin Kanit Sabhara Polsek Ngronggot IPDA Dwi Agus K di jalan umum wilayah kecamatan Ngronggot berupa pemberian teguran lisan, teguran tertulis dan diminta untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya di muka umum dalam kegiatan juga menghimbau kepada warga agar senantiasa melaksanakan 3 M yaitu
a. Memakai Masker saat berada di luar rumah atau di area umum
b. Mencuci tangan dengan air yg mengalir dan pakai sabun atau hand sanitizer
c.Menjaga jarak minimal 1 meter dgn orang lain.
NganjukGuyubRukun
HumasNgronggot.
0 Comments