Nganjuk,Tribratanewsnganjuk.com. humasrejoso- Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 Polsek Rejoso melaksanakan operasi Yustisi penegakan Hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker secara mobiling dengan sarana mobil patroli back Bone di wilayah hukum Polsek Rejoso ( Senin , 10/01/2021 ).
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub no 53 tahun 2020 dan Perbup no 35 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona / covid 19 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Anggota Polsek Rejoso di pimpin Kanit Reskrim IPDA SUPARDI melaksanakan kegiatan operasi yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan / memakai masker pada hari Senin 10 Januari 2021 jam 10.00 Wib di Desa Ngadiboyo kecamatan Rejoso.
Adapun hasil pelaksanaan Ops Yustisi , telah melaksanakan tindakan terhadap 4 (empat) orang pelanggar yang tidak memakai masker , kesemuanya diberi tindakan tegoran tertulis dan dihimbau tentang pentingnya protokol kesehatan covid 19.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga menghimbau 3M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Kapolsek Rejoso AKP BURHANUDIN .S.Sos. saat dikonfirmasi di tempat terpisah mengatakan bahwa Kegiatan operasi ini diharapkan agar warga masyarakat khususnya warga kecamatan Rejoso selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang semakin hari makin meningkat , dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kami akan Menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
humasrejoso
0 Comments