Nganjuk,Tribratanewsnganjuk.com. Sawahan - Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 Polsek Sawahan lakukan operasi Yustisi penggunaan masker kepada warga masyarakat baik siang maupun malam. Jumat (23/10/2020).
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, anggota Polsek Sawahan di pimpin Kapolsek Akp. Siran melaksanakan patroli dan operasi yustisi di Wilayah Sawahan dengan cara mobiling.
Kegiatan dilaksanakan bertempat di jalan umum dan warung serta tempat nongkrong lainya di seluruh wilayah Kec. Sawahan Kab. Nganjuk. Kegiatannya adalah patroli rutin serta dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi penegakan Inpres No.6 th 2020 oleh Polsek Sawahan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di lokasi tersebut.
Dari kegiatan operasi tersebut diperoleh Hasil sebagai berikut :
Tegoran dan hukuman sosial berupa mengucap Pancasila dan lainnya sebanyak 3 Orang dan Binluh kepada warga yang sedang nongkrong di warung.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga menghimbau 4M ( menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan) serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
(Hums-Swh)
0 Comments