Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Ngetos - Jajaran Kepolisian Sektor Ngetos Resort Nganjuk menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di desa Mojoduwur tepatnya di salah satu warung angkringan Jln. Mojoduwur - Kuncir, Kec. Ngetos. Kamis (22/10/2020)
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini menyasar para pengunjung warung yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
Kegiatan Operasi yang dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Ngetos, IPDA Sumadi kali ini menyasar ke salah satu warung yang mana pada saat ditemukan terdapat beberapa pengunjung warung yang tidak memakai masker. Kemudian petugas gabungan langsung memberikan Teguran tertulis serta himbauan tentang bahaya melanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Ngetos AKP Gendut Wisoko SH menjelaskan bahwa dengan dilakukannya operasi yustisi yang berkelanjutan ini diharap dapat membangun kesadaran warga untuk menjalankan protokol kesehatan sebagai suatu kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam operasinya, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak berkerumun, menjaga jarak, wajib menggunakan masker bila keluar rumah dan rajin cuci tangan.
Sebagai bentuk pendisiplinan bagi warga yang tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan teguran tertulis, serta pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, "tujuan utama operasi yustisi ini agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan secara disiplin untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Ngetos”, ujarnya.
Humas Polsek Ngetos
0 Comments