OPERASI YUSTISI PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN JATIKALEN.




Nganjuk,Tribratanewsnganjuk.com.  Jatikalen - Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 Polsek Jatikalen melakukan operasi Yustisi penegakan Hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker di Warung kopi Desa Perning hari Senin malam (26/10/2020 ). 


Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub no 53 tahun 2020 dan Perbup no 35 tahun 2020  tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona / covid 19 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polsek Jatikalen di pimpin Ka Jaga Aiptu Wahyu melaksanakan kegiatan operasi yustisi bersama anggota dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan / memakai masker.


Adapun hasil pelaksanaan Ops Yustisi , telah melaksanakan tindakan terhadap 2 orang pelanggar, 2 orang tidak memakai masker.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga menghimbau 3M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)  serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.


Kapolsek Jatikalen IPTU PARIMAN saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa Kegiatan di harapkan agar warga masyarakat khususnya warga kecamatan Jatikalen selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang semakin hari makin meningkat , dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kami akan Menindak tegas  warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


Humas Polsek Jatikalen.

Post a Comment

0 Comments