Nganjuk,Tribratanewsnganjuk.com. Patianrowo- Guna mencegah penyebaran virus Covid-19 Polsek Patianrowo melakukan operasi Yustisi penegakan Hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker bersama tiga pilar kecamatan Patianrowo di warung Sdri. SUDARMI desa Rowomarto Patianrowo. ( Senin, 26/10/2020 ).
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub no 53 tahun 2020 dan Perbup no 35 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona / covid 19 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polsek Patianrowo di pimpin Kanit Bimmas Polsek Patianrowo IPTU AGUS NURYANTO, melaksanakan kegiatan operasi yustisi bersama semua unsur Forpimcam dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan / memakai masker pada hari Senin, 26 Oktober 2020 jam 15.00 Wib di Desa Rowomarto Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk.
Adapun hasil pelaksanaan Ops Yustisi , telah melaksanakan tindakan terhadap 3 orang pelanggar, 1 orang tidak memakai masker.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas juga menghimbau 3M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta mensosialisasikan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Kapolsek Patianrowo AKP JONI SUPRAPTO, SH saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa Kegiatan di harapkan agar warga masyarakat khususnya warga kecamatan Patianrowo selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang semakin hari makin meningkat , dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kami akan Menindak tegas warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Humas Patianrowo
0 Comments