Nganjuk, Tribratanews-nganjuk.com Pace - Penertiban pemakaian masker kepada masyarakat melalui Operasi yustisi di jalan raya umum wilayah Pace dilakukan untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid 19 serta untuk mengingatkan masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan. Sabtu, 24/10/2020.
“petugas gabungan dipimpin oleh Kapolsek Pace IPTU SUPOMO bertempat di jalan raya umum depan polsek Pace, selesai melaksanakan apel konsolidasi jam 08.00 wib di halaman mako Polsek Pace petugas yang terdiri dari anggota Polsek, koramil dan Satpol PP kecamatan Pace melakukan giat operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang menggunakan jalan raya dengan melakukan operas penertiban penggunaan masker.
kepada pengguna jalan raya yang tidak memakai masker oleh petugas diberikan sangsi hukuman ringan berupa push up dan dibuatkan surat pernyataan untuk mengingatkan mereka agar masker selalu dipakai saat beraktifitas di luar rumah.
Kapolsek Pace IPTU SUPOMO ditemui di sela - sela operasi mengatakan “petugas selalu mengingatkan dan mengharapkan kepada masyarakat agar selalu tertib memakai masker dan selalu patuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus covid 19” ungkapnya.
( humas pace )
0 Comments