KANIT SABHARA IPDA DWI AGUS K. MEMBERIKAN HIMBAUAN PROTOKOL KESEHATAN DI MINI MARKET NGRONGGOT.



Nganjuk,Tribratanewsnganjuk.com. Segala upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19  serta menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Yo Pergub no 53 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kanit Sabhara Polsek Ngronggot IPDA Dwi Agus K.bersama anggota melaksanakan kegiatan patroli dan memberikan Himbauan pada warga masyarakat yang sedang berbelanja di mini market desa Ngronggot untuk selalu patuhi protokol kesehatan.


Implementasi Inpres

 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, tertibkan warga masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker saat beraktivitas dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu patuhi 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak) guna mencegah penularan virus Covid-19.


Kapolsek Ngronggot IPTU MOH SAMSUL HADI SH saat dikonfirmasi mengatakan "Kegiatan akan terus dilaksanakan dengan harapan agar warga masyarakat Ngronggot khususnya  untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penularan virus Covid-19".


NganjukGuyubRujun

HumasNgronggot

Post a Comment

0 Comments