Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com Senin tanggal 26 Oktober 2020, mulai pukul 21.30 wib s/d 23.30 Wib telah dilaksanakan Kegiatan operasi Yustisi dengan Cafe dan tempat2 Umum bagi yang tidak memakai masker diwilayah hukum Polsek Sukomoro
B. Petugas :
1. Ipda Putu S ( Kanit Binmas )
2. 5 personil anggota Polsek Sukomoro
3. 3 Pers anggota Koramil Sukomoro
Giat diawali Pukul 21.00 WIB apel persiapan giat operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dipimpin oleh Ipda Putu S.
Dilanjutkan kegiatan Ops Yustisi penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polsek Sukomoro
Dan giat selesai Pukul 23.30 wib giat operasi Yustisi selesai denfan Hasil penindakan.
- Teguran Tertulis : 4 orang
- Teguran lisan :7 orang
- Kerja Sosial di Fasum : Nihil
- Denda : Nihil
- Penghentian / penutupan tempat usaha : Nihil.
Dalam pelaksanaan Kegiatan petugas juga menghimbau 3M ( menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) serta mensosialisasikan Perbub Nganjuk No 35 tahun 2020 dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020
Selama kegiatan berjalan aman dan lancar. Sukomoro " BERIMAN " Bersih Indah dan Aman
0 Comments