Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com . Kertosono - Demi memutus rantai penularan virus corona Petugas Patroli Polsek Kertosono Aiptu Mustaryono bersama tiga anggota melaksanakan implementasi Inpres no 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat , Sabtu (12/09/2020).
Kali ini petugas Patroli Blue Light Polsek Kertosono sambangi Gudang PT. Bogasari di Desa Pelem Kecamatan Kertosono berikan himbauan pentingnya memakai masker sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 kepada karyawan , serta mengingatkan kepada petugas security apabila ada orang mencurigakan segera hubungi Polsek Kertosono untuk ditindak lanjuti.
Saat dikonfirmasi humas Kapolsek Kertosono, Kompol Djamin, SH menambahkan “sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 penggunaan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah adalah wajib hukumnya , dan juga saya menghimbau kepada masyarakat saat berkendara menggunakan roda dua saat malam hari agar lebih waspada seiring meningkatnya tindak kejahatan” Imbuh Kapolsek.
#Humaspolsekkertosono
0 Comments