Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com, Jatikalen - Dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada hari Minggu (13/09/2020) Patroli Polsek Jatikalen melaksanakan patroli serta memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Inpres no. 6 th 2020 kepada warga masyarakat di wilayah Jatikalen.
Sosialisasi ini merupakan implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Jatikalen guna mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan, warga yang melintas tidak menggunakan masker akan di berikan sosialisasi tentang protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun tindakan disiplin lainnya setelah itu diberikan masker guna mencegah penularan virus Covid-19.
Kapolsek Jatikalen AKP JOKO PURNOMO saat dikonfirmasi humas mengatakan "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikapi dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan ungkapnya.
Humas Polsek Jatikalen.
0 Comments