PETUGAS PATROLI POLSEK BAGOR TERAPKAN INPRES NO.06 TAHUN 2020 DI TEMPAT WISATA EDUKASI MANYUNG


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com
Bagor - Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid – 19, guna untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.tentang aturan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.dan pada senin,(24/08) sudah memasuki tahap penindakan setelah di lakukan sosialisasi kepada masyarakat, kemarin siang, minggu (13/09) petugas patroli Polsek Bagor Polres Nganjuk yang di pimpin oleh KSPKT Aiptu Herman Andriaji mengelar dan melaksanakan patroli Harkamtibmas sekaligus  terapkan inpres no 06 tahun 2020 tentang penegakan hukum bagi pelanggar  protokol kesehatan.

Saat melakukan Patroli Aiptu herman Andriaji beserta anggotanya  memberikan dan menyampaikan pesan - pesan Kamtibmas sekaligus mengajak para pengunjung wisata edukasi manyung Desa Bagor Kulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk untuk bersama sama mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker saat beraktifitas, menjaga jarak fisik dan sering  mencuci tangan serta menjaga kesehatan dengan cara mengkonsumsi makanan yang bergizi.

Di tempat terpisah, Kapolsek Bagor menyampaikan, bahwa kegiatan patroli sekaligus himbauan dan penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk memastikan warga mentaati protokoler kesehatan guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Masih menurut  Tommi, menyatakan bahwa dalam Inpres tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada Polri yang pertama agar Polri turut mendukung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Kedua, Polri bersama TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Ketiga, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keempat, mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas kapolsek Bagor.

(Hms/bgr)

Post a Comment

0 Comments