Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Pace - Dengan terus meningkatnya penyebaran covid 19 di wilayah Nganjuk maka dipandang perlu diadakan operasi yustisi pemakaian masker di tempat yang sekiranya rawan penyebaran Covid 19 terutama di wilayah Kecamatan Pace. Senin, 14/09/2020.
Kapolsek Pace IPTU SUPOMO memimpin langsung kegiatan operasi yustisi penertiban masker di tempat yang sekiranya rawan penyebaran covid 19 yang dilaksanakan di pasar Pace desa Pacekulon kecamatan Pace dengan harapan masyarakat pengunjung dan penjual di pasar pace selalu mematuhi penggunaan masker sesuai Inpres No 06 Tahun 2020.
Untuk melaksanakan kegiatan operasi yustisi pemakaian masker Personil yang dilibatkan dari anggota Polsek Pace dengan melaksanakan pemeriksaan kepada pengunjung dan pemilik toko dan apabila kedapatan tidak memakai masker maka akan ditindak dengan mengucapkan pancasila, diberikan himbauan serta diberikan masker untuk dipakai setiap saat apabila melakukan aktifitas di luar rumah.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Pace juga menyampaikan “dengan dilaksanakannya operasi yustisi ini diharapkan masyarakat selalu waspada dan tidak kendor dalam memakai masker dikarenakan pandemi covid 19 masih terus bertambah dan wilayah Nganjuk termasuk urutan tinggi di Jawa Timur dalam penyebaran covid 19”tegasnya.
( Humas Pace )
0 Comments