Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com Lengkong – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Lengkong berkomitmen untuk terus mengendalikan pandemi covid-19, di wilayah Kabupaten Nganjuk yang masih melanda sampai dengan saat ini.
Dalam hal ini, TNI – Polri dan Kecamatan Lengkong menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pada hari Senin, (14/9/2020) pukul 10.00 WIB, Polsek Lengkong bersama-sama Koramil Lengkong dan Satpol PP Kecamatan Lengkong menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Operasi yustisi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lengkong AKP Hariyanto,SH.,MSi saat ditemui di Mapolsek menjelaskan bahwa jajaran Forkopimcam Kecamatan Lengkong sangat serius dalam hal menangani Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk .
Kegiatan operasi yustisi ini menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Di samping itu, operasi yustisi ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan.
“Pendisiplinan harus tegas makanya hari ini kita gelar operasi yustisi penegakkan pemakaian masker. Disitu ada polisi, TNI dan Satpol PP. Untuk kegiatan operasi yustisi ini ke depan akan dilakukan secara massif dan humanis bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi yang tegas, yakni Tindak Pidana Ringan atau Tipiring,” tandas Kapolsek.
Dan para pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring didata satu per satu dan di beri sanksi teguran lisan maupun tertulis sebanyak 21 pelanggar protokol Covid-19 yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar diperintahkan pulang untuk mengambil masker maupun kerja bakti membersihkan jalan.
@Humas Lengkong.
0 Comments