Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com-Wilayah
Kab.Nganjuk mulai hari ini menggelar operasi yustisi. Masyarakat diharapkan lebih disiplin menjalankan
protokol kesehatan di masa pandemi ini dengan mengedepankan 3M (Menmakai
Masker,Mencuci tangan dengan air mengalir selama 20 detik dan menghindari
kerumunan ).
Operasi
berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan
kedisiplinan protokol kesehatan."Mendasari ini, kami dari instansi
terkait akan laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menertibkan kembali agar
masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Semua untuk
masyarakat," kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Senin (14/9/2020).
Iptu Rony
menyampaikan, perkembangan COVID-19 di wilayah hukum Polres Nganjuk masih cukup
tinggi dan berisiko. "Ini jadi atensi kita bersama jangan sampai
masyarakat terus tertular, sehingga perlu ada pendisiplinan agar masyarakat
patuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Menurutnya,
operasi yustisi akan dilakukan dengan humanis dan persuasif. "Tapi, perlu
ada ketegasan pada masyarakat. Kita tahu masyarakat korban COVID-19 hal ini
agar masyarakat tercegah dari penularan COVID-19," tegasnya.
"Maka
saat ini TNI Polri dan Pemda Kab.Nganjuk akan selalu gencar melaksanakan
sosialisasi kepada masayarakat dengan Sosialisasi 3M (Menggunakan Masker,
Mencuci Tangan, dan Menghindari Kerumunan) dan mulai hari ini akan diberlakukan
Operasi Yustisi,' kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk.
Kali ini
saran Operasi bertempat Simpang 3 Jl. A. Yani (di alun-alun nganjuk) ops
yustisi sebagai implementasi Inpres No. 6 thn 2020 tentang peningkatan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona
virus disease 2019.
Kegiatan
tersebut diikuti oleh Polri sebanyak 69 Personil,TNI 5 Personil, Satpol PP 15 personil,Dishub 10
Personil , Hakim & Panitera 3 Person, Ops Yustisi dilaksanakan secara Gabungan
(TNI/POLRI/PEMKAB) yangg dipimpin Kabag Ops Polres Nganjuk AKP WIKhA
ARDILESTANTO s.h.,S.I.K.,M.Si yang didahului dengan APP personil,dilanjutkan
Pemeriksaan / Ops Yustisi t hap para pengguna jalan yangg tidak mematuhi
Protokol Cobid-19.
Adapun
hasil penindakan teguran tertulis sebanyak 14 Org penggendara R4/R2 yang tidak
memakai Masker;teguran lisan sebanyak 22
Org penggendara R4/R2 yang tidak memakai Masker dgn benar;dan bagi yangg tidak
memakai masker diberikan masker gratis oleh petugas.
0 Comments