Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com Lengkong Dalam mewujudkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kapolsek Lengkong AKP Hariyanto, S.H., MSi bersama unsur Forkopimcam Lengkong Camat Lengkong ,Danramil Lengkong serta kepala Damkar, melaksanakan penertiban serta memastikan warga patuhi protokol kesehatan.
Setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan unsur Forkopimcam Lengkong, telah disepakati bersama bahwa, mengadakan Sosialisasi Implementasi Inpres no 06 tahun 2020.
implementasi Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga di informasikan mengenai sangsi, seperti teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian penutupan sementara penyelenggara usaha.
Pada kesempatan tersebut juga di adakan Pembagian masker gratis dan penggunaan masker kepada para pengguna jalan yang berada seperti di perempatan pasar Lengkong, maupun pasar Lengkong.
Edukasi ini merupakan inisiasi dari Kapolsek Lengkong AKP Hariyanto S.H., MSi. Bersama Forkopimcam Lengkong, kita sampaikan secara langsung kepada masyarakat. Tujuannya untuk menggugah kesadaran masyarakat agar bisa mandiri melindungi diri dan keluarga supaya terhindar paparan Covid-19,” tutur Kapolsek Lengkong.
Pembagian masker ini merupakan implementasi dan dukungan Kepolisian terhadap upaya menekan angka penularan virus corona, dimana kita bisa menyampaikan secara langsung pada warga masyarakat Kecamatan Lengkong, yang jika ini semua tidak diperhatikan bisa berpotensi menjadi media penularan Covid-19.” ungkap AKP Hariyanto, SH.,MSi.
Humas Lengkong.
0 Comments