Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com. Patroli Polsek Berbek Polres Nganjuk Woro woro / sosialisasi Inpres No. 6 tahun 2020 tentang pemakaian masker guna cegah dan putus rantai penularan virus covid 19, Jumat (28/08/2020).
Sebelum pelaksanaan inpres no. 6 tahun 2020 proses tindak dilaksanakan terlebih dahulu diawali dengan sosialisasi agar masyarakat mengerti dan memahami apa maksud dan tujuan dikeluarkanya Inpres no 6 2020 tentang kewajiban warga saat diluar rumah atau diruang publik wajib bermasker
Dalam melaksanakan patroli anggota Polsek Berbek yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Ipda Winih, SH dan Kanit Binmas Aiptu Suyanto beserta Anggota, memberikan himbauan dan sosialisasi ( Woro - Woro) Inpres no 6 tahun 2020 tentang kewajiban warga memakai masker saat diluar rumah atau diruang publik yang maksud dan tujuan dikeluarkan inpres tersebut guna cegah dan memutus rantai penularan covid 19 bahkan untuk menyudahi masa pandemi sehingga warga bisa hidup seperti dahulu lagi walau untuk sementara kita gunakan adaptasi kebiasaan baru menuju Indonesia maju. Pungkas Kapolsek Berbek Akp. Gede Putu Sinardana.
#NganjukGuyubRukun
*HumasBerbek.
0 Comments