Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Humas Berbek - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir memaksa Pemerintah untuk kembali mengeluarkan aturan berupa Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sebagai implementasinya, pada Sabtu siang (22/08/2020) sejumlah anggota Polsek Berbek Polres Nganjuk terlibat dalam kegiatan penertiban dan pendisiplinan warga yang belum mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker dan jaga jarak.
Kegiatan yang dikendalikan oleh Ka Spk Aiptu Fendik Sucahyono tersebut mengambil sasaran warga yang sedang berada di tempat keramaian, pemukiman penduduk dan salah satunya Pasar Tradisional Kliwonan dan SPBU Desa Sengkut Kec. Berbek Kab. Nganjuk.
Saat menjumpai seorang warga yang tak mengenakan masker, Aiptu Fendik langsung menyampaikan teguran secara humanis, memberikan pemahaman tentang kegunaan masker, serta membagikan masker kepada warga tersebut untuk selalu digunakan setiap beraktivitas di luar rumah khususnya tempat umum, dengan maksud untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dengan cara demikian, warga yang mendapat teguran pun dengan penuh kesadaran dapat menerima bahkan berterima kasih kepada aparat yang dianggap peduli terhadap keamanan dan kesehatan warga.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolsek Berbek AKP Gede Putu Sinardana membenarkannya, "benar, kami saat ini gencar melakukan pendisiplinan warga dalam mentaati protokol kesehatan sebagai implementasi atas Inpres No. 6 Tahun 2020", tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, "namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan teguran humanis, ke depannya akan kami lakukan penindakan", pungkas Kapolsek.
#NganjukGuyubRukun
*HunasBerbek.
0 Comments