SOSIALISASIKAN IMPLEMENTASI INPERS NO. 6 TAHUN 2020, POLSEK KERTOSONO TERTIBKAN PENGUNJUNG CAFE


Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Kertosono - Sejalan dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada hari Sabtu (22/08/2020) Kanit Lantas Polsek Kertosono Iptu Siswoto bersama tiga Anggota melaksanakan patroli memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengunjung dan pengelola Cafe Eman di Desa Kudu. 

Sosialisasi ini merupakan  implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Kertosono guna mendisiplinkan masyarakat patuhi protokol kesehatan, Iptu Siswoto menghimbau kepada pengunjung Cafe Eman agar selalu gunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki areal Cafe, dan bagi pengelola Cafe agar menyediakan alat Thermo gun guna mengecek suhu tubuh bagi pengunjung Cafe. 

Kapolsek Kertosono Kompol Djamin, S.H saat dikonfirmasi humas mengatakan "Kegiatan ini dilakukan Polsek Kertosono merupakan implementasi dari Instruksi Presiden NO. 6 tahun 2020 , untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikapi dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan", ungkapnya.

#Humaspolsekkertosono

Post a Comment

0 Comments