SAMBIL PATROLI PETUGAS POLSEK BAGOR SOSIALISAKAN INPRES NO.6 TAHUN 2020


Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com Bagor - Sosialisasi dengan publik address kepolisian untuk menegasi warga masyarakat yang tidak gunakan masker sesuai inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 jelang dua hari diberlakukannya wajib pakai masker satu bulan terhitung tanggal 24 agustus sampai dengan 24 september terus di sampaikan jajaran kepolisian seluruh negeri ini.

Tak terkecuali Polsek Bagor Polres Nganjuk yang dikendalikan langsung Kapolsek AKP Tommi Hermanto, S.H di saat warga masyarakat sedang berada  di tempat umum  bersama dengan TNI hentikan warga yang tidak pakai masker dengan memberikan dan langsung dipakai serta warning kedepan wajib gunakan masker saat ditempat tempat umum dan dirumahpun bila sedang bertemu dengan orang lain. Rabu (19/08).

Kedepan penegakkan hukum dijalankan ketika warga ada yang membandel tidak protokol kesehatan.  Berbagai upaya sebenarnya acap kali ditempuh polisi dan instansi pemerintah lainnya dalam percepatan penaganan covid 19 yang masih ada peningkatan kasus konfirmasi setiap harinya.  Membangun kesadaran memang bukan perkara mudah namun aparat kepolisian tidak pernah surut dalam mensosiaiisasi, edukasi, berikan contoh serta selalu mengajak warga untuk taat dan patuh protokol kesehatan.

Kapolsek Bagor Polres Nganjuk AKP Tommi Hermanto,S.H dikonfirmasi di ruang kerjanya menuturkan ” Pentingnya sebuah gerakkan dan   sentuhan pada para pemuka.agama  serta tokoh masyarakat yang ada dalam membangun sebuah cara pandang sehingga dalam pemikiran tertanam sebuah konsep betapa bahayanya covid 19 walaupun kita juga tidak harus dalam ketakutan besar, namun pencegahan dengan budaya adaptasi kebiasaan baru bisa berjalan ditengah kehidupan warga masyarakat. 

(hms/bgr)

Post a Comment

0 Comments