SAMBIL PATROLI PETUGAS JAGA POLSEK GONDANG SOSIALISAKAN INPRES NO.6 TAHUN 2020


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com.gondang Sosialisasi dengan publik address kepolisian untuk menegasi warga masyarakat yang tidak gunakan masker sesuai inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 jelang diberlakukannya wajib pakai masker satu bulan terhitung tanggal 24 agustus sampai dengan 24 september terus di sampaikan jajaran kepolisian seluruh negeri ini.

Tak terkecuali Polsek Gondang Polres Nganjuk yang malam itu dikendalikan oleh Ka spk Aiptu Puguh Wahyudi di saat warga masyarakat sedang berada  di tempat umum,  warga harus selalu pakai masker. Selasa (18/08/2020) malam. 

Kedepan penegakkan hukum dijalankan ketika warga ada yang membandel tidak protokol kesehatan.  Berbagai upaya sebenarnya acap kali ditempuh Polisi dan Instansi Pemerintah lainnya dalam percepatan penanganan covid 19 yang masih ada peningkatan kasus konfirmasi setiap harinya.  Membangun kesadaran memang bukan perkara mudah namun aparat Kepolisian tidak pernah surut dalam mensosiaiisasi, edukasi, berikan contoh serta selalu mengajak warga untuk taat dan patuh protokol kesehatan.

Kapolsek Gondang Polres Nganjuk AKP Alex Candra menuturkan  di ruang kerjanya, Pentingnya sebuah gerakkan dan   sentuhan pada para pemuka agama  serta tokoh masyarakat yang ada dalam membangun sebuah cara pandang sehingga dalam pemikiran tertanam sebuah konsep betapa bahayanya covid 19 walaupun kita juga tidak harus dalam ketakutan besar, namun pencegahan dengan budaya adaptasi kebiasaan baru bisa berjalan ditengah kehidupan warga masyarakat. 


#NganjukGuyubRukun


Humas gondang

Post a Comment

0 Comments