SAMBANGI CAFE, POLSEK NGANJUK KOTA INGATKAN PROTOKOL KESEHATAN SESUAI INPRES NO 6 TAHUN 2020


Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Nganjukkota - Untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Personil Polsek Nganjuk Kota yang dipimpin oleh Pawas Ipda Taufik Anwar menggelar patroli dengan sasaran warung kopi, kafe dan tempat berkumpulnya orang di wilayah hukum Polsek Nganjuk Kota, sabtu malam (29/08/2020).

Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh yang ditemukan tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan pemilik warkop dan cafe tidak menyiapkan tempat air cuci tangan, agar memakai masker, jaga jarak dan sediakan tempat cuci tangan.

Saat memberikan keterangan, Pawas Ipda Taufik Anwar mengatakan bahwa kegiatan Patroli ini sekaligus memberikan himbauan dan sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 dengan menghimbau kepada masyarakat baik pemilik warkop/cafe, pengunjung, pekerja/pramusaji dan masyarakat yang lain dihimbau untuk masa pandemi Covid-19 yang masih setiap hari ada pasien baru agar tetap mematuhi himbauan Pemerintah agar tetap mengikuti Protokol Kesehatan yaitu 3 M (Mencuci tangan/rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer, Menjaga jarak/tidak berkerumun/tidak kontak fisik dan Memakai masker di tempat umum) guna memutus penyebaran Covid-19.

Apabila masyarakat tidak mengindahkan Protokol Kesehatan maka nantinya diterapkan Sanksi sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 PP No 20 Thn 2020 diantaranya teguran lisan dan teguran tertulis kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama.

#Humas_Nganjuk_Kota
#Nganjuk_Guyub_Rukun
@eigra

Post a Comment

0 Comments