Nganjuk tribratanews-nganjuk.com Personil patroli 082 backbone Polsek Lengkong Polres Nganjuk, melaksanakan patroli atas kesepakatan pemberlakuan kawasan Physical Distancing dan langsung memastikan semua menjalankannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Lengkong khususnya di kawasan physical distancing agar tidak ada warga yang keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak saja dengan memperhatikan kebersihan diri serta jaga jarak aman.
Kawasan physical distancing tersebut dilaksanakan di area Ponpes LDII Lengkong dan rutin dilaksanakan patroli gabungan mengawasi sekaligus memberikan himbauan serta semangat kepada warga maupun santri yang ada di kawasan physical distancing untuk mentaati himbauan pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus covid-19/corona.
Dengan pemberlakuan kawasan Physical Distancing ini diharapkan masyarakat patuh dan menyadari apa yang sudah di himbaukan dari pemerintah untuk tidak keluar rumah dan menjaga jarak dengan sesama.
Kawasan Physical Distancing diberlakukan untuk menekan penyebaran virus covid-19 yang sudah menginfeksi ratusan orang di Indonesia. Dalam pencegahan selain menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), juga penerapan Physical Distancing agar dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
Kapolsek Lengkong AKP Hariyanto, SH., M.Si saat dikonfirmasi mengatakan,” bahwa himbauan ini di terapkan dengan cara memberlakukan pembatasan tamu yang masuk dan perketat pemeriksaan kondisi tubuh warga yang keluar masuk kawasan physical distancing tersebut,” ucap Kapolsek.
Polsek Lengkong terus memantau dengan melakukan patroli gabungan di sepanjang ruas jalan dan pemukiman yang ada di kawasan physical distancing tersebut, dan hasilnya tampak warga dan santri sudah tidak ada lagi yang nongkrong-nongkrong atau keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak.
(Humas Lengkong)
0 Comments