Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Wilangan - Dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada hari Jum'at (21/08/2020) Patroli Polsek Wilangan dipimpin Ka SPK Aiptu Ladi melaksanakan patroli serta memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Inpres no. 6 th 2020 kepada warga masyarakat di Desa Wilangan, Ds. Ngadipiro dan Ds. Sudimoroharjo.
Himbauan juga dilakukan oleh tokoh perguruan silat Kera sakti Di wilangan, untuk disiplin mentaati protokol kesehatan. Himbauan diberikan kepada warga asuhannya setiap kali latihan dan juga kepada masyarakat umum. Hal ini merupakan dorongan dari Polsek Wilangan agar semua tokoh ikut mensosialisasikan disiplin taati protokol kesehatan dan sesuai Inpres no 06 Tahun 2020.
Sosialisasi ini merupakan implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Wilangan guna mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan, warga yang melintas tidak menggunakan masker akan di berikan sosialisasi tentang protokol kesehatan dan diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun tindakan disiplin lainnya setelah itu diberikan masker guna mencegah penularan virus Covid-19.
Kapolsek Wilangan AKP LILIK SUHARYONO, S.H saat dikonfirmasi humas mengatakan "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikapi dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan", ungkapnya.
@HumasPolsekWilangan
@NganjukGuyubRukun
0 Comments