Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Wilangan - Dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada hari Rabu (26/08/2020) forpimcam dipimpin Camat Wilangan dan Pemdes Ngadipiro serta Polsek Wilangan dipimpin Kanit Binmas Iptu Mujianto memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Inpres no. 6 th 2020 kepada warga masyarakat di pasar Ngadipiro dan jalan umum DS. Ngadipiro.
Himbauan juga dilakukan oleh Camat Wilangan, Koramil Wilangan, kepala Desa Ngadipiro dan nya serta Polsek Wilangan, untuk disiplin mentaati protokol kesehatan, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak. Kegiatan tersebut juga memberikan masker kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.
Sosialisasi ini merupakan implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh semua unsur pemerintahan termasuk Polsek Wilangan guna mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan, warga yang melintas tidak menggunakan masker akan di berikan sosialisasi tentang protokol kesehatan dan diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sebagainya, maupun tindakan disiplin lainnya setelah itu diberikan masker guna mencegah penularan virus Covid-19.
Kapolsek Wilangan AKP LILIK SUHARYONO, S.H saat dikonfirmasi humas mengatakan "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikapi dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan", ungkapnya.
@HumasPolsekWilangan
@NganjukGuyubRukun
0 Comments