Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com, Sukomoro - Dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada hari Jamis (27/08/2020) Patroli Polsek Sukomoro dipimpin langsung Kapolsek AKP JUMARI SH. melaksanakan sidak ke Cafe serta memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Inpres no. 6 th 2020 di Rumah Makan dan Cafe
Sosialisasi ini merupakan implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Sukomoro guna mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan, warga yang melintas tidak menggunakan masker akan di berikan sosialisasi tentang protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun tindakan disiplin lainnya setelah itu diberikan masker guna mencegah penularan virus Covid-19.
Disampaikan Kapolsek Sukomoro AKP JUMARI S.H mengatakan "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikapi dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan", ungkapnya.
Sukomoro"BERIMAN" Bersih Indah dan Aman
0 Comments