Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com, Sukomoro - Dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada hari Sabtu (22/08/2020) Patroli Polsek Sukomoro dipimpin langsung Kapolsek SKP. JUMARI SH. mengunjungi Kafe Warung Deso mensosialisasikan Inpres no. 6 th 2020 kepada warga di warung2 .
Sosialisasi ini merupakan implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Sukomoro guna mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan, warga yang melintas tidak menggunakan masker akan di berikan sosialisasi tentang protokol kesehatan dan diberikan sanksi menyanyikan lagu Wajib maupun tindakan disiplin lainnya setelah itu diberikan masker guna mencegah penularan virus Covid-19.
Kapolsek Wilangan AKP JUMARI S.H saat dikonfirmasi humas mengatakan "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikapi dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan", ungkapnya.
Sukomoro"BERIMAN" Bersih Indah dan Aman
0 Comments