Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com Bagor - Pagi ini polsek Bagor,Koramil dan Satpol PP kecamatan Bagor menggelar penertiban, penindakan dan penegakan hukum kepada warga yang tidak patuhi protokol kesehatan di depan mako polsek Bagor, Selasa (25/08).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan intruksi Presiden No.05/2020 yang harus di laksanakan oleh instansi terkait di seluruh Indonesia yang bertujuan mempercepat dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid - 19 di Indonesia jawa timur pada khususnya.
Adapun sangsi yang akan di berikan oleh petugas saat menekan pelanggaran adalah sangsi sosial berupa membersihan fasilitas tempat umum, hormat kepada bendera merah putih,mengucapkan pancasila, yang kedua adalah sangsi admistrasi berupa denda, sangsi teguran, sampai sangsi penutupan tempat usaha sementara.
Kapolsek Bagor AKP Tommi Hermanto,S.H menegaskan bagi masyarakat yang tidak ingin terkena sangsi di atas mohon patuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum karena kami akan melakukan penertiban setiap harinya.ingat "maskermu sangat berharga bagi kesehatanmu dan orang lain".
(hms/bgr).
0 Comments