Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, humasrejoso - Sejalan dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada Kamis (20/08/2020) Polsek Rejoso Polres Nganjuk melalui regu patroli gabungan memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga desa Jatirejo Kecamatan Rejoso.
Seperti yang terlihat malam ini saat Kanit Reskrim Polsek Rejoso memimpin patroli gabungan bersama 3 anggota jaga dan 1 anggota Koramil serta 1 anggota satpol PP kecamatan Rejoso menghimbau dan beri masker gratis kepada warga yang sedang jaga pos kamling agar tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sosialisasi ini merupakan tahap awal dari implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Rejoso , ke depannya jika dimungkinkan akan dilakukan tahap pendisiplinan serta penegakan hukum.
"Warga masyarakat kami himbau untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun serta wajib mengenakan masker, dengan tujuan agar terhindar dari penularan Covid-19", ujar IPDA SUPARDI.
Sementara itu, dikatakan oleh Kapolsek Rejoso AKP BURHANUDIN .S.Sos. bahwa, "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikap dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga penegakan hukum", ungkapnya.
humasrejoso
0 Comments