Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Warujayeng - Menindaklanjuti dikeluarkannya Inpres No. 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polsek Warujayeng Polres Nganjuk melalui regu patroli yang dipimpin Panit Lantas Ipda Imran Rosyidi, SAP melakukan sosialisasi di ruang publik. Selasa (18/08/2020)
Yang menjadi sasaran sosialisasi kali ini adalah komplek Pasar Warujayeng, dimana lokasi tersebut merupakan ruang publik yang menjadi sentral aktifitas bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjunganom dan setiap harinya tidak pernah sepi dari pengunjung. Sehingga perlu ada perhatian dan upaya ekstra untuk dapat menjalankan aktifitas di dalamnya sesuai protokol kesehatan.
Masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan di antaranya penggunaan masker sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, sebab hingga saat ini upaya penanggulangan dan pengendalian Covid-19 belum menunjukkan hasil yang signifikan sehingga dipandang perlu ada upaya lebih serius berupa pendisiplinan serta penegakan hukum.
Sehubungan hal tersebut, Kapolsek Warujayeng AKP Drs. Masherly Sutrisno menjelaskan, "untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi, ke depannya kami akan melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum. Kami harap masyarakat dapat mematuhinya dengan penuh kesadaran dan tidak melanggar ketentuan tersebut, sebab kebijakan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas dalam mencegah penyebaran Covid-19", ungkap Kapolsek. (humas wrj)
0 Comments