MEMBAGIKAN MASKER, POLSEK PRAMBON : WAJIB MEMAKAI MASKER, JJKA TIDAK MEMAKAI AKAN KENA SANKSI


Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Prambon - Di Desa Mojoagung Kecamatan Prambon ada kegiatan pembagian masker dalam rangka gerakan 2 Juta masker Kabupaten Nganjuk. 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kuwadi, MM (Plt. Camat Prambon) berserta staf, Iptu Nanik Yuliati (Kanit Binmas Polsek Prambon), Susilo (Kades Mojoagung) beserta perangkat desa. 

Dan Brigadir Dedy Purwandoko (BBKTM Desa Mojoagung), Koptu M. Samsul Arifin (Babinsa Mojoagung) dan Ketua PKK, lembaga desa, Ketua RT/RW Ds. Mojoagung. 

" Ada 4 hal yang perlu diperhatikan dalam mencegah penyebaran covid 19 yaitu Pakai masker, Cuci tangan, jaga jarak serta menjaga imun tubuh supaya tidak terpapar virus covid 19." kata Kanit Binmas Ipda Nanik kepada Tribratanews-nganjuk,di Balai desa Mojoagung. Rabu, 26/08/2020.

Dan saat sambutan, Ipda Nanik, mengatakan, adanya virus Covid bukan main main, Negara sangat peduli dengan Pandemi ini, agar tidak semakin berkembang dan mencegah penyebaranya, sehingga wajib memakai masker, jika tidak memakai masker akan kena sanksi

Salah satu cara untuk tanggulangi adalah disiplin diri, yaitu disiplin dengan memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, patuhi protokol kesehatan.

" Nantinya sesuai dengan aturan akan ada tindakan berupa Teguran, bahkan denda kepada warga yang tidak disiplin dan tidak pakai masker." ungkap Ipda Nanik, mewakili Kapolsek Prambon. 

Dan menurut Ipda Nanik, diharapkan kepada perangkat desa, Rt/Rw, lembaga desa Mojoagung agar memberikan contoh serta himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dalam acara pembukaan tersebut, dilanjutkan dengan pembagian masker dari door to door oleh Formopimcam, dan didampingi langsung oleh Kades Bapak Susilo. Kemudian akan dilanjutkan oleh para Ketua RT ke warganya masing-masing.

#NganjukGuyubRukun
#NganjukNyawiji

Post a Comment

0 Comments