Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Warujayeng - Regu patroli Polsek Warujayeng yang dipimpin oleh Panit Lantas Ipda Sukowiyono memberikan teguran secara tertulis kepada sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker dan sedang berada di tempat umum yakni warung makan seputaran Pos Polisi Barong Kecamatan Tanjunganom. Rabu (26/08/2020)
Teguran ini diberikan sehubungan dengan diberlakukannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Disampaikan oleh Kapolsek Warujayeng AKP Drs. Masherly Sutrisno kepada tim Humas, "sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, bahkan jumlah penderitanya terus bertambah, sehingga masyarakat dihimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan utamanya memakai masker saat berada di tempat umum".
Teguran tersebut berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya yakni tidak mematuhi protokol kesehatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"dengan bersama-sama menjalankan protokol kesehatan semoga dapat menekan bahkan memutus penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Tanjunganom", tutur Kapolsek. (humas wrj)
0 Comments