KEDAPATAN NONGKRONG TIDAK PAKAI MASKER, SEJUMLAH PEMUDA DIBERI HUKUMAN PUSH-UP


Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, humasrejoso - Beberapa Pemuda harus menjalani hukuman push-up karena melanggar aturan tidak memakai masker saat ke luar rumah. Hukuman diberikan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan kedisiplinan memakai masker.

Pemberlakuan menggunakan masker saat keluar rumah ini agar melindungi dan dilindungi dari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Selain menindak, petugas patroli Polsek Rejoso memberikan edukasi bagi masyarakat tentang Inpres no 6 tahun 2020. 

Piket Bawas AIPTU BOWO SUKANDAR kepada tim Humas Polsek Rejoso mengatakan "Jadi setelah kita lakukan edukasi kita lakukan pembinaan kalau ada anak-anak muda yang  nongkrong di warung kopi , cangkrukan di pinggir jalan tidak memakai masker kita berikan penindakan fisik berupa push up setelah itu kita kasih masker, di ingatkan jadi ada edukasinya.

Kedua penggunaan masker ini kan cara untuk melindungi dan dilindungi kenapa kita galakan karena bukan untuk penularan saja tapi untuk pencegahan," jelas Kanit Bimas Polsek Rejoso.

Sejumlah pemuda yang diberi hukuman akan mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap menjaga kesehatan dan mengenakan masker saat diluar rumah.

“Tadi kita lupa tidak bawa masker jadi kalau dihukum ya tidak apa-apa, nantinya akan tertib dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah,” kata Rahmad salah satu Pemuda yang tidak pakai masker. 

Sementara itu Kapolsek Rejoso AKP BURHANUDIN .S.Sos.  menambahkan Sebelumnya sudah kita sosialisasikan tentang Inpres no 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

"Setiap masyarakat warga Kecamatan Rejoso yang melakukan aktivitas di luar rumah maupun warga yang memasuki wilayah kecamatan Rejoso wajib menggunakan masker demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19" tutur Kapolsek Rejoso.

humasrejoso

Post a Comment

0 Comments