Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Nganjukkota - Beberapa Pemuda harus menjalani hukuman push-up karena melanggar aturan tidak memakai masker saat ke luar rumah. Hukuman diberikan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan kedisiplinan memakai masker.
Pemberlakuan menggunakan masker saat keluar rumah ini agar melindungi dan dilindungi dari penyebaran virus Corona atau COVID-19. Selain menindak, petugas patroli Polsek Nganjuk Kota memberikan edukasi bagi masyarakat tentang Inpres no 6 tahun 2020.
Piket Pawas Ipda Sudarsono kepada tim Humas Polsek Nganjuk Kota mengatakan "Jadi setelah kita lakukan edukasi kita lakukan pembinaan kalau ada anak-anak muda yang nongkrong di warung kopi tidak memakai masker setelah itu kita kasih masker, di ingatkan jadi ada edukasinya.
Kedua penggunaan masker ini kan cara untuk melindungi dan dilindungi kenapa kita galakan karena bukan untuk penularan saja tapi untuk pencegahan," jelas Ipda Sudarsono.
Sejumlah pemuda yang diberi hukuman akan mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap menjaga kesehatan dan mengenakan masker saat diluar rumah.
“Tadi lupa tidak bawa masker jadi kalau dihukum ya tidak apa-apa, nantinya akan tertib dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah,” kata Andy salah satu Pemuda yang tidak pakai masker.
Sementara itu Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Budi Narianto menambahkan Sebelumnya sudah kita sosialisasikan tentang Inpres no 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Setiap masyarakat warga Kecamatan Nganjuk yang melakukan aktivitas di luar rumah maupun warga yang memasuki wilayah kecamatan Nganjuk wajib menggunakan masker demi mencegah penularan dan penyebaran Covid-19" tutur Kompol Budi.
#Humas_Nganjuk_Kota
#Nganjuk_Guyub_Rukun
@eigra
0 Comments