KAPOLSEK WILANGAN TURUN LANGSUNG SOSIALISASIKAN INPRES No. 06 TH 2020


Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Wilangan - Dengan adanya peningkatan penderita Corona setiap harinya dan tidak adanya tanda-tanda penurunan di seluruh wilayah Indonesia termasuk di kabupaten Nganjuk maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran Corona dengan mengeluarkan Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Sabtu (22/08/2020) mulai pukul 20.00 wib Polsek Wilangan Polres Nganjuk melaksnaakan patroli dan dipimpin langsung oleh Kapolsek untuk memberikan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang sedang berkumpul di tempat umum.

Mengingat saat ini bertepatan dengan hari libur nasional sehingga banyak warga yang mencari hiburan diluar rumah baik itu diwarung atau di tempat hiburan lainnya. Kapolsek menghimbau kepada pengunjung tempat umum / warung agar tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan mematuhi Inpres no. 06 Tahun 2020, karena kalau tidak mematuhi protokol kesehatan maka sesuai dengan Inpres tersebut bisa dikenakan sanksi dan hukuman.

Sosialisasi ini merupakan tahap awal dari implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Wilangan, ke depannya jika dimungkinkan akan dilakukan tahap pendisiplinan serta penegakan hukum. 

"Masyarakat kami himbau untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun serta wajib mengenakan masker, dengan tujuan agar terhindar dari penularan Covid-19", ujar Kapolsek Wilangan AKP LILIK SUHARYONO SH,
, "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikap dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga penegakan hukum", Imbuhnya.

@humasWilangan
@NganjukGuyubrukun

Post a Comment

0 Comments