Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Jatikalen - Sejalan dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada Kamis (20/08/2020) Kapolsek Jatikalen Polres Nganjuk AKP Joko Purnomo memberikan sosialisasi dan himbauan kepada kepala Desa Se Kecamatan Jatikalen.
Mengingat saat ini bertepatan dengan Pertemuan kepala Desa Se Kecamatan Jatikalen di ruang kecamatan Jatikalen, sehingga AKP Joko Purnomo menghimbau kepada Kepala Desa Se Kecamatan Jatikalen dan menyampaikan impres No 06 Tahun 2020 agar tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sosialisasi ini merupakan tahap awal dari implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Jatikalen, ke depannya jika dimungkinkan akan dilakukan tahap pendisiplinan serta penegakan hukum.
"kami himbau untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun serta wajib mengenakan masker, dengan tujuan agar terhindar dari penularan Covid-19", ujar Kapolsek.
Kapolsek Juga menambahkan keterangan bahwa, "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikap dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga penegakan hukum", ungkapnya.
Humas Polsek Jatikalen.
0 Comments