KAPOLSEK GONDANG AKP ALEX CANDRA BERSAMA ANGGOTA IMPLEMENTASIKAN INPRES NO. 06 TAHUN 2020, KEPADA MASYARAKAT DI SEPUTARAN PASAR GONDANG


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com.gondang Dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada Jumat  (21/08/2020) Kapolsek Gondang  Polres Nganjuk AKP Alex Candra bersama anggota   memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat di seputaran pasar Gondang Kecamatan Gondang.

Seperti yang terlihat pagi  ini  Kapolsek Gondang AKP Alex Candra bersama Anggota memberikan tegoran kepada warga yang tidak menggunakan masker dengan mengucapkan Pancasila serta  menghimbau dan berikan  masker gratis kepada warga yang sedang melintas  agar tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Sosialisasi ini merupakan tahap awal dari implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Gondang, ke depannya jika dimungkinkan akan dilakukan tahap pendisiplinan serta penegakan hukum. 
"Warga masyarakat kami himbau untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun serta wajib mengenakan masker, dengan tujuan agar terhindar dari penularan Covid-19", ujar AKP Alex Candra. 

Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikapi dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga penegakan hukum", pungkasnya. 


#NganjukGuyubRukun


Humas gondang

Post a Comment

0 Comments