Kapolsek Bersama Instansi Kecamatan Sawahan Sosialisasikan Inpres No. 6 Tahun 2020 Dengan Pembagian Masker Guna Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Di Tempat Umum

Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, sawahan- Menindaklanjuti dikeluarkannya Inpres No. 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polsek Sawahan Polres Nganjuk, Kapolsek Akp. Siran bersama Intansi samping Kecamatan (Koramil dan petugas pasar) melakukan sosialisasi di pasar sawahan . (18/08/2020) 

Yang menjadi sasaran sosialisasi kali ini adalah komplek Pasar Sawahan dimana lokasi tersebut merupakan ruang publik yang menjadi sentral aktifitas bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan dan setiap harinya tidak pernah sepi dari pengunjung. Sehingga perlu ada perhatian dan upaya ekstra untuk dapat menjalankan aktifitas di dalamnya sesuai protokol kesehatan. 

Masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan di antaranya penggunaan masker sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, sebab hingga saat ini upaya penanggulangan dan pengendalian Covid-19 belum menunjukkan hasil yang signifikan sehingga dipandang perlu ada upaya lebih serius berupa pendisiplinan serta penegakan hukum.

Sehubungan hal tersebut, Kapolsek Sawahan Akp. Siran menjelaskan, "untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi, ke depannya kami akan melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum. Kami harap masyarakat dapat mematuhinya dengan penuh kesadaran dan tidak melanggar ketentuan tersebut, sebab kebijakan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas dalam mencegah penyebaran Covid-19", ungkap Kapolsek. 

(huma s-Sawahan).

Post a Comment

0 Comments